Cat atau Noda pada Tangan ketika Berwudu

Jika seseorang mendapati sesuatu seperti cat atau noda pada tangannya ketika berwudu, dan berusaha untuk menghilangkannya, apakah ini merusak keberlangsungan wudunya, dan menimbulkan arti bahwa ia harus mengulang wudunya lagi?

Menurut sebuah pendapat, kejadian ini tidak merusak keberlangsungan wudunya sekalipun bagian-bagian tubuhnya yang telah dibasuh menjadi kering karena tertunda oleh kejadian yang terkait dengan thaharah tersebut. Demikian pula, jika ia bergerak dari satu kran ke kran lainnya untuk mendapatkan air maka tidak membatalkan wudunya.

Akan tetapi, jika ia terhenti oleh sesuatu yang tidak berhubungan dengan wudunya (thaharah), misalnya menghilangkan najis pada pakaiannya, atau makan-minum, atau kegiatan lainnya, yang mengakibatkan anggota-anggota tubuhnya yang telah dibasuh menjadi kering, maka ia harus mengulangi wudunya.*













(Fataawa Ibn Utsaimin, 4/145-146)

0 comment:

Posting Komentar

Prev Next Home