Balutan pada Luka

Pertanyaan :
Apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang lerluka jika dia hendak berwudu sementara perbannya tidak bisa dibuka?

Jawaban :
Jika seseorang terluka pada salah satu bagian tubuhnya yang harus dibasuh ketika berwudu, namun perban atau balutan pada lukanya tersebut tidak dapat dibuka atau tidak diperbolehkan untuk dibuka, maka hendaklah ia berwudu, dan bertayamum atas bagian tubuh yang terluka tersebut. Ia tidak harus membasuh bagian tubuh yang terluka tersebut jika dapat membahayakannya.*













(Al-Mughnu ma'a Al- Syarh Al-Kabir, 1/282)

0 comment:

Posting Komentar

Prev Next Home