Bekas Junub pada Pakaian (Thaharah)

Bagaimana jika seseorang sedang Shalat, kemudian menyadari bahwa di pakaiannya ada kotoran bekas junub?

Jika seseorang melihat bekas junub (kotoran semacam air mani) pada pakaiannya, dan ia menyadarinya setelah ia shalat, ia harus mandi besar (gushl) dan mengulangi shalat yang dilakukannya ketika masa tidur paling akhir mengenakan pakaian tersebut. Akan tetapi, jika ia tahu bahwa janabah itu berasal dari masa tidur sebelumnya, ia harus mengulangi shalat semenjak akhir tidur tersebut dimana ia merasa junub terjadi.

Hujjah bahwa ia harus mandi besar (gushl) untuk shalat karena janabah banyak ditemukan di banyak tempat, seperti ayat, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang akmu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi... .”

Ada juga hadis dari Ali radiallahu'anhu dimana ia berkata, “Saya adalah orang yang banyak mengeluarkan air dari saluran kencing, maka saya terus membasuh diri saya (gushl) hingga kulit punggung saya mulai pecah-pecah. Saya menunjukkannya pada Nabi Saw., maka beliau bersabda, “Jangan lakukan itu. Jika kamu melihat kotoran (yang keluar dari saluran kencing selain dari air mani—penerj.), basuhlah bagian-bagian pribadimu dan berwudhulah untuk shalat seperti biasa. Jika air mani yang memancar, maka mandi besarlah (gushl).”

Ini mengindikasikan bahwa ketika air mani terpancar, gushl adalah suatu keharusan, ketika ada najis, cukuplah sekedar membasuh kemaluannya dan berwudhu.

0 comment:

Posting Komentar

Prev Next Home